Rabu, 29 April 2015

Pengertian kedaulatan

Pengertian kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat . Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
1.            Lembaga perwakilan rakyat diangkat melalui pemilu 
2.            Susunan keanggotan mejelis ditetapkan dengan UUD. 
3.            Adanya pengawasaan / kontrol oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan 
4.            Mempunyai lembaga perwakilan rakyat. 
5.            Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan meurut UUD 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar