Pengertian kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah
pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua
teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat . Dalam hukum
konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu
pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam
suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks
tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki
yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu
entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali
merupakan masalah sengketa diplomatik.
1.
Lembaga perwakilan rakyat
diangkat melalui pemilu
2.
Susunan keanggotan
mejelis ditetapkan dengan UUD.
3.
Adanya pengawasaan /
kontrol oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan
4.
Mempunyai lembaga
perwakilan rakyat.
5.
Kedaulatan ada di tangan
rakyat dan dilaksanakan meurut UUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar